Kamis, 05 Juni 2014

PROSEDUR MERGER DAN AKUISISI



A.    PENGERTIAN MERGER DAN AKUISISI

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Menurut  Damodaran suatu perusahaan dapat digabungkan dengan perusahaan lain dengan beberapa cara yaitu
1.      Merger
Dalam bahasa Indonesia istilah “merger” ini sering disebut dengan penggabungan perusahaan
2.      Akuisisi
Dalam bahsa Indonesia istilah akuisisi perusahaan disebut dengan istilah pengambilalihan perusahaan
3.      Konsolidasi
Konsolidasi sering juga disebut dengan peleburan perusahaan. Dengan istilah konsolidasi ini dimaksudkan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya dua buah perusahaan atau lebih kedalam perusahaan ketiga (perusahaan baru) sehingga akibatnya dua perusahaan atau lebih tadi menjadi bubar.
4.      Take over
Pengambilalihan diantara dua perusahaan baik secara sukarela maupun terpaksa dengan cara penawaran tender.
5.      TENDER OFFER
Perusahaan mengajukan penawaran resmi kepada pemegang saham untuk membeli kembali sejumlah lembar saham dengan harga tertentu.
6.      MANAGEMENT BUYOUTS (MBO)
Suatu tindakan sebagian kecil pemegang saham, biasanya melibatkan manajemen perusahaan untuk mengambilalih kepemilikan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari menerbitkan obligasi (berhutang)
7.      JOINT VENTURE
Suatu program kerjasama dimana sebagian dari dua perusahaan bergabung untuk tujuan tertentu
8.       LBO
LBO (Leverage buyouts) dilakukan dengan membeli suatu perusahaan yang diingikan kemudian perusahaan tersebut dibenahi sehingga menjadi bagus, setelah itu menjualnya kembali. Sehingga penjual memperoleh keuntungan finansial.

B.     MODEL-MODEL MERGER DAN AKUISISI

1.      Model Merger
a.       Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b.      Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c.       Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d.      Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya. Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One.
2.      Model Akuisisi
a.       Akuisisi Horizontal
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempuyai dua bidang bisnis yang sama.
b.      Akuisisi Vertikal
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana antara dua perusahaan tesebut masih dalam satu rantai produksi.
c.       Akuisisi kongeneric
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimanakedua perusahaan tersebut saling berhubungan, tetapi bukan terhadap produk yang sama.
d.      Akuisisi Konglomerat
Adalah akuisisi diantara dua atau leih perusahaan yang bisnisnya sama sekali tidak terkait.







C.    ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
1.      Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
2.      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
3.      Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
4.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
5.      Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
6.      Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

7.      Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

D.    PROSEDUR PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI
Prosedur hukum tentang pelaksanaan merger dan akuisisi pedomannya didapatkan dalam berbagai aturan hukum tentang merger dan akuisisi danpenjabarannya didapatkan dalam praktek hukum sehari-hari tentang merger dan akuisisi. Secara garis besarprosedur hukum tentang merger dan akuisisi yang umum adalah sebagai berikut
1.      Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan merger dan akuisisi
2.      Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi
3.      Para pihak dalam merger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan merger dan akuisisi seperti lawyer, akuntan, penilai, notaris, konsultan pajak, dan lain-lain
4.      Direksi dari kedua belah pihak dalam merger atau direksi perusahaan pengakuisisi membuat proposal untuk merger dan akuisisi
5.      Proposal merger dan akuisisi tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan akuisisi
6.      Pengumuman isi ringkasan rancangan merger atau akuisisi kedalamsurat kabar
7.      Memanggil dan membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing perusahaan dengan agenda antara lain menyetujui rancangan merger atau akuisisi
8.      Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan ditempuh
9.      Lawyer mlai membuat legal audit, untuk perusahaan biasabila diperlukan, dan untuk perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan
10.  Auntan mulai meneliti pembukun dan neraca perusahaan
11.  Penilai mulai melakukan penilaian terhdap asset-asset perusahaan merger atau akuisisi
12.  Konsultan manajemen mulai menelaah manajemen dari perusahaan-perusahaan yang akan merger atau akuisisi
13.  Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaaan merger dan akuisisi tersebut
14.  Lawyer mulai membuat draft kontrak merger atau akuisisi
15.  Dibuat rancangan perubahan anggaran dasar, jika ada
16.  Pengajuan izin merger dan akuisisi kepada yang berwewenang
17.  Kontrak merger dan akuisisi ditandatangani
18.  Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahaan
19.  Pengumuman perubahan anggaran dasarkedalam Tambahan Berita Negara
20.  Penyelesaian administrasi pelaksanaan merger atau akuisisi
21.  Penyelesaian proses likuidasi bagi merger yang memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.

E.     KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MERGER DAN AKUISISI

1.      Kelebihan dan Kelemahan Merger

Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kelemahan Merger

Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kelemahan , yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
2.      Kelebihan dan Kelemahan Akuisisi

·         Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
·          Dalam Akuisisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
·         Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
·         Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kelemahan Akuisisi
·         Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
·         Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

F.     LARANGAN-LARANGAN DALAM MERGER DAN AKUISISI
Suatu merger dan akuisisi tidak boleh menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat dipasar. Karena apabila hal ini terjadi maka akan banyak orang yang dirugikan baik masyarakat konsumen atau pihak tersaing secara tidak sehat terebut. Selain pihak diatas ada pihak lain yang akan dirugikan juga antara lain salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi, pihak pemegang saham minoritas daam perusahaan-perusahaan terebut, pihak karywan, dan juga pihak kreditur.

DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2008.

 

DASAR KONTRAK BISNIS

             1.    Hukum Bisnis

1.1    Pengertian Hukum Bisnis
Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar akan ada sanksi yang tegas yang akan diberikan. Menurut para ahli hukum dapat diartikan sebagai berikut :
    Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya".
    Frans Magnis Suseno mengartikan hukum adalah suatu sistem norma-norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang bersama dengan norma lai sebagai norma umum kelakuan manusia.
    Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat".
    Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma.
Sedangkan bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang : Produksi, Distribusi/Pemasaran dan Perdagangan.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dapat dijalankan secara adil.
1.2    Tujuan Hukum Bisnis
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang tetratur. Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum bisnis pun mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
1.3    Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum, maka perlu diketahui ciri-ciri hukum yaitu :
a)    Adanya perintah/larangan
b)    Perintah/larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh pihak yang bersangkutan
c)    Adanya tindakan paksakan bagi setiap individunya yang ditetapkan didalam undang-undang.

1.4    Pembagian Hukum
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam
1.    Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2.    Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
3.    Hukum Acara
Hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
2.    Kontrak Bisnis

2.1    Pengertian Kontrak Bisnis
Hukum Bisnis selalu ada saat pertama kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak.
Kontrak (Perjanjian) adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi).
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang.
Contoh perjanjian khusus : jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan. Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.
2.2    Asas- Asas Kontrak
Dalam ilmu hukum, dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak, yaitu :
1)    Asas kontrak sebagai hukum mengatur
Hukum mengatur (aanvullen recht, optional law) adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi, ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi peraturan yang bersifat hukum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak.
2)    Asas Kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Asas ini merupakan konsekuensi dari berlakuya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada prinsipnya bebas membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak.
3)    Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah Asas Pacta Sunt Servanda berarti janji itu mengikat. Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikuti para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut.
4)    Asas Konsensual
Yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis  pun tidak diisyaratkan oleh hukum, kecuali untuk beberpa jenis kontak tertentu, yang memang dipersyaratkan syarat tertulis.
5)    Asas Obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika sutu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terkait, tetapi keterkaitannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata.
2.3    Syarat Sahnya Kontrak
Dari bunyi Pasal 1338 ayat (1) jelas bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
1.    Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
2.    Kecakapan
Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.    Hal tertentu
Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merk apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.
4.    Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut. KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
2.4    Penyusunan Kontrak
Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai.
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
c. Studi kelayakan;
d. Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
(1) Judul;
(2) Pembukaan;
(3) Pihak-pihak;
(4) Latar belakang kesepakatan (Recital);
(5) Isi;
(6) Penutupan.
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau License Agreement.Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut :
1. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut pembeli.
Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti ini :
“Dengan menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.”
Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama. Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirimuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya,
“Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya :
Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.
Jika kontrak sudah ditandatangani berarti penyusunan sudah selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang kadangkala isinya kurang jelas sehingga memerlukan penafsiran-penafsiran.
Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi. Kegiatan usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening korang yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.